1.
Kebijakan Penilaian
Kebijakan penilaian prestasi kerja dilaksanakan untuk
mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang professional, bertanggungjawab,
jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan system prestasi
kerja dan system karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, serta
untuk menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan
dan kenaikan pangkat.
2. Isu Strategis Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil
a. Objektivitas penilaian
b. Penilaian terbuka
c. Pengukuran kinerja
d. Tindak lanjut hasil penilaian
e. Kompetensi
f. Pengembangan Potensi
g. Pengembangan karier
h. Pendidikan dan Pengembangan
i.
Kompensasi
3.
Paradigma Penilaian
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu
proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap
Sasaran Kerja Individu (SKI) dan perilaku kerja PNS.
4. Sasaran Kerja Individu (SKI)
Sasaran Kerja Individu adalah rencana kerja dan target yang
akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil, yang disusun dam disepakati
bersama antara Pejabat Penilai dengan Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, meliputi
:
a. Kegiatan tugas pokok jabatan
b. Bobot kegiatan
c. Sasaran kerja yang akan dicapai
d.
Target (aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau
biaya)


Gambar 1.1 Proses Penyusunan Sasaran Kerja Individu
(SKI) PNS
5. Perilaku Kerja
Perilaku Kerja adalah tanggapan atau reaksi seseorang
Pegawai Negeri Sipil terhadap lingkungan kerjanya, meliputi :
a. Orientasi pelayanan
b. Integritas
c. Komitmen
d. Disiplin
e. Kerjasama
f. Kepemimpinan
6. Penilaian Kinerja
Penilaian SKI dilakukan dengan cara membandingkan antara
realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau
biaya, dikalikan dengan bobot kegiatan. Penilaian perilaku kerja dilakukan
dengan cara pengamatan sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Penilaian
prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKI dengan
penilaian perilaku kerja.


Gambar 1.2 Skematis Penilaian Kinerja


Gambar 1.3 Mekanisme
Penilaian Kinerja
7. Prinsip Penilaian
a. Objektif : Penilaian terhadap
pencapaian prestasi kerja sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa
dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subyektif pribadi dari Pejabat
Penilai.
b. Terukur : penilaian prestasi
kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan/atau kualitatif.
c. Akuntabel : seluruh hasil
penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang
berwenang.
d. Partisipasi : seluruh proses
penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara Pejabat Penilai
dengan Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
e. Transparan : seluruh proses dan
hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.
8. Aspek Penilaian
Kuantitas adalah ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja
yang dicapai sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Kualitas adalah ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku. Waktu adalah ukuran
lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang berlaku. Biaya adalah ukuran besar kecilnya
anggaran yang digunakan setiap hasil kegiatan sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar